#TM10.KAMIS.071217.ECO-AIRPORT

Nama : Sindi Shabrina
Nim : 170505031061

What
Why
How
(1)    Berdasarkan RPJP 2005-2025 strategi Eco Airport didasarkanpada AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan), yang berarti setiap Bandar udara berkewajiban menyusun AMDAL dan kemudian melakukan tidakan preventif atau mengurangi (membenahi) dampak lingkugan dari Operasional bandara.(1)
                                 
(2)    Peraturan Terkait
PP NO 40 TAHUN 2012
Pasal 46 (1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara ramah lingkungan yang meliputi: a. Menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; c. Mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara yang telah dilaksanakan; dan
d.melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah lingkungan kepada Menteri.

Karena Eco Airport sangat ramah lingkungan dan dapat membantu upaya emisi penurunan karbondioksida yang menyebabkan perubahan iklim pada seluruh sektor penerbangan.
Caranya dengan mengadakan penghijauan di area bandara, material gedung ramah lingkungan, menghemat energi dengan cara mengganti tembok – tembok dengan kaca agar cahaya dapat masuk untuk menerangi ruangan, serta menggunakan pesawat – pesawat jenis baru.

Kendalanya yaitu beberapa bandara sudah memiliki dokumen (AMDAL, UKL-UPL DPPL, dan DELH)lingkungan tetapi belum diresmikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

(1RPJP Departemen Perhubungan 2005-2025

2.     (2)  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2012 link: hubud.dephub.go.id/?en/pp/download/6

Komentar