NAMA : SINDI SHABRINA
NIM : 170505031061



Terminologi
What
Strategi
Why
How


CIF
CIF (COST, INSURANCE, FREIGHT)  adalah  salah satu dari empat Term of Trade yang  hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir berkewajiban menanggung semua biaya serta  hingga kapal penangkut tiba di pelabuhan tujuan, serta membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang akan mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot untuk mengguakan term of trade CIF dalam kegiatan ekspor
Alasan CIF lebih dipilih dibandingkan dengan CFR yaitu CIF lebih menjamin dalam pengirim barang karena CIF memberikan asuransi pada pengiriman barang tersebut
Agar CIF dapat lebih maju kedepannya lebih memperjamin asuransi dalam pengiriman barang dan menjadikan asuransi sebagai nilai keamanan. kenapa? karena asuransi termaksud jaminan untuk pengiriman barang dari origin ke destination



CFR
CFR (COST & FREIGHT) adalah  salah satu dari empat Term of Trade yang  hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir berkewajiban menanggung semua biaya serta  hingga kapal penangkut tiba di pelabuhan tujuan, pada term CFR EKSPORTIR TIDAK membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang akan mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.  

CFR tidak digunakan pada RPJP karena tidak ada asuransi sedangkan CIF memberikan asuransi barang pada pengiriman barang
Untuk memajukan CFR dengan memanfaatkan kesempatan jika adanya kesalahan asuransi pada CIF dimana CIF lebih memberikan asuransi lebih tetapi asuransinya tidak jelas



FOB
FOB (FREE ON BOARD) adalah  salah satu dari empat Term of Trade yang  hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir berkewajiban mengurus perizinan ekspor dan menanggung biaya pemuatan ke kapal, kemudian diteruskan oleh importir yang akan membayar biaya pengirman (ocean freight), membayar asuransi,  mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan muat.(saat barang sudah benar-benar berada diatas kapal pengangkut.) impor
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot untuk mengguakan term of trade FOB dalam kegiatan Impor.
Alasan FOB dipilih dalam RPJP/Pemerintah adalah karena lebih memudahkan dalam pengiriman barang dan memudahkan dalam perizinan barang
Cara memajukan FOB adalah dengan cara   mempercepat dan akan lebih memudahkan dalam Perizinan barang dan untuk melakukan pengiriman barang. oleh karena itu, dibutuhkan suatu komponen-komponen untuk mendukung strategi ini dikarenakan agar usaha tersebut dapat berjalan dengan optimal dan efisien.


REFRENSI: 

- Coyle, 
- Novack, 
- Gibson and
- Bardi.2011. TRANSPORTATION: A SUPPLY CHAIN PERSPECTIVE. 
Manson: South-Western Cengage Learning.

RPJP DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 2005-2025

Komentar