NAMA : SINDI SHABRINA
NIM : 170505031061
Terminologi
|
What
|
Strategi
|
Why
|
How
|
CIF
|
CIF (COST, INSURANCE, FREIGHT) adalah salah
satu dari empat Term of Trade yang hanya berlaku untuk transportasi
laut, dimana eksportir berkewajiban menanggung semua biaya serta hingga
kapal penangkut tiba di pelabuhan tujuan, serta membayar asuransi untuk
barang yang dikirim. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat kapal
meninggalkan pelabuhan muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang akan
mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.
|
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot
untuk mengguakan term of trade CIF dalam kegiatan ekspor
|
Alasan CIF lebih dipilih
dibandingkan dengan CFR yaitu CIF lebih menjamin dalam pengirim barang karena
CIF memberikan asuransi pada pengiriman barang tersebut
|
Agar CIF dapat lebih maju
kedepannya lebih memperjamin asuransi dalam pengiriman barang dan menjadikan
asuransi sebagai nilai keamanan. kenapa? karena asuransi termaksud jaminan untuk pengiriman barang dari origin ke destination
|
CFR
|
CFR (COST & FREIGHT) adalah salah satu dari empat
Term of Trade yang hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana
eksportir berkewajiban menanggung semua biaya serta hingga kapal
penangkut tiba di pelabuhan tujuan, pada term CFR EKSPORTIR TIDAK membayar
asuransi untuk barang yang dikirim. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat
kapal meninggalkan pelabuhan muat dan kemudian diteruskan oleh importir yang
akan mengurus perizinan impor, bea masuk, bongkar muat dan lain-lain.
|
CFR tidak digunakan pada RPJP
karena tidak ada asuransi sedangkan CIF memberikan asuransi barang pada
pengiriman barang
|
Untuk memajukan CFR dengan
memanfaatkan kesempatan jika adanya kesalahan asuransi pada CIF dimana CIF
lebih memberikan asuransi lebih tetapi asuransinya tidak jelas
|
|
FOB
|
FOB (FREE ON BOARD) adalah salah satu dari empat Term
of Trade yang hanya berlaku untuk transportasi laut, dimana eksportir
berkewajiban mengurus perizinan ekspor dan menanggung biaya pemuatan ke
kapal, kemudian diteruskan oleh importir yang akan membayar biaya pengirman
(ocean freight), membayar asuransi, mengurus perizinan impor, bea
masuk, bongkar muat dan lain-lain. Tanggung jawab ekportir hanya sampai saat
kapal meninggalkan pelabuhan muat.(saat barang sudah benar-benar berada
diatas kapal pengangkut.) impor
|
Didalam RPJP 2005-2025 pemerintah akan lebih menggenjot
untuk mengguakan term of trade FOB dalam kegiatan Impor.
|
Alasan FOB dipilih dalam
RPJP/Pemerintah adalah karena lebih memudahkan dalam pengiriman barang dan
memudahkan dalam perizinan barang
|
Cara memajukan FOB adalah dengan cara mempercepat dan akan lebih memudahkan dalam Perizinan barang dan untuk melakukan pengiriman barang. oleh karena itu, dibutuhkan suatu komponen-komponen untuk mendukung strategi ini dikarenakan agar usaha tersebut dapat berjalan dengan optimal dan efisien.
|
REFRENSI:
- Coyle,
- Novack,
- Gibson and
- Bardi.2011. TRANSPORTATION: A SUPPLY CHAIN PERSPECTIVE.
Manson: South-Western Cengage Learning.
RPJP DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 2005-2025
Komentar
Posting Komentar